Lembaga Penjaminan Mutu adalah lembaga struktural yang bersifat independen dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua STIKes dan merupakan pelaksana kegiatan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu melalui proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sesuai dengan STATUTA
TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di STIKes
- Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
- Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
- Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
- Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
FUNGSI PELAYANAN
- Pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus.
- Training, konsultasi, pendampingan , dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik.
- Pendampingan dalam proses akreditasi baik institusi maupun program studi
- Pengembangan sistem informasi penjaminan mutu akademik.
- Pengembangan dan pelaksanaan audit mutu akademik internal.